Jumat, 16 Desember 2011

BPH Migas Harus Jamin Ketersediaan BBM di Seluruh Indonesia


Anggota Komisi VII DPR Mardani mengkritisi peran dan fungsi BPH Migas. pasalnya, sampai saat ini, BPH Migas belum menjamin secara maksimal ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM keseluruh NKRI.

"Selama ini pemerintah tidak mampu dalam menjamin ketersediaan BBM di seluruh Indonesia sehingga sering terjadi kelangkaan BBM yang mengakibatkan antrian masyarakat dan terhambatnya mobilitas perekonomian, khusunya di daerah luar Jawa,"jelasnya kepada Parle baru-baru ini seusai fit and proper test ketua dan anggota BPH Migas periode 2011-2015, di Gedung DPR RI

Dalam isu tersebut, fungsi regulator body yang membuat aturan main dan supervisor body yang mengawasi dirasakan kurang dapat menjamin terlaksananya fungsi penyediaan BBM ke seluruh pelosok NKRI. "Seharusnya BPH Migas jangan pasif tapi aktif dalam membuat terobosan, termasuk diantaranya mengusulkan agar energi mix atau kebijakan tidak melulu tergantung pada BBM tapi mengandalkan Gas bumi,"Tambah Mardani yang juga Ketua DPP PKS Bidang Humas.

Disampaikan juga, bahwa saat ini masih terdapat kesenjangan antara kemampuan kepemilikan tujuh unit kilang pengolahan minyak yg cuma menghasilkan 720 mbsd, sedangkan kebutuhan nasional 1069 mbsd. "Jadi ada sekitar hampir 400-an mbsd yg harus diimpor dan pada saat yang sama pola transportasi yg digunakan mayoritas menggunakan kapal tanker pada hal mestinya pipa jaringan distribusi sudah harus dilakukan." Imbuh Mardani.

Dengan sistem transportasi menggunakan tanker ini kemungkinan hambatan terhadap kepastian kesediaan BBM diseluruh pelosok dapat bermasalah karena ombak laut 3 meter saja tanker tidak dapat merapat kepelabuhan, sehingga timbul ketidakpastian. Padahal mayoritas wilayah kita negara kepulauan.

Isu lain adalah mengenai keberanian anggota BPH Migas untuk segera mencabut subsidi yg tidak tepat sasaran karena subsidi yg ada sekarang ini justru diberikan kepada bahan bakar konvensional bukan diberikan kpd gas.  Mardani menambahkan, "Jika pemerintah mampu mengkonversi bbm konvensional bensin dan solar menggunakan elpiji maka tidak kurang dari 33 trilyun dapat dihemat oleh pemerintah. Itu jauh lebih murah, bersih, dan sehat ketimbang kita tetap mensubsidi bahan bakar konvensional.

Mardani menyayangkan, ketiga isu diatas yang merupakan persoalan mendasar BPH Migas ternyata belum mampu ditangkap secara baik oleh peserta fit and proper test. "Saya belum melihat peserta mampu melihat persoalan mendasar tersebut sebagai isu kritis yang harus segera diselesaikan di BPH Migas". Jelas politisi PKS ini.

Seperti kita ketahui. dalam fit and proper test pemilihan ketua dan anggota BPH Migas yang berlangsung sejak 5 Desember 2011 hingga 8 Desember 2011 di DPR RI. "Komisi VII DPR RI akan memlih 9 dari 18 calon Ketua dan Anggota BPH Migas masa jabatan 2011-2015. Sejak senin dan selasa telah di fit and proper test sebanyak sebelas calon  dan akan dilanjutkan pada rabu ini." Demikian Mardani yang berasal dari Dapil VII Jabar (Kab Bekasi, Karawang dan Purwakarta).(si)



Kamis, 15 Desember 2011

PKS Menolak Revisi UU No 13 Tahun 2003 yang Tidak Pro Buruh


Jakarta (15/12) – “Fraksi PKS dengan sangat tegas menolak RUU tentang Perubahan atas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai RUU Prioritas Tahun 2012, karena muatan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini sudah cukup melindungi kepentingan buruh dan dunia usaha. Fraksi PKS memandang justru kekurangannya adalah pada law enforcement dan daya eksekusinya yang harus dioptimalkan oleh Pemerintah.” Demikian disampaikan oleh Mardani, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Pleno Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Kamis 15 Desember 2011.

Sebagaimana diketahui, hari ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai Penetapan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2012. Namun, dalam pembahasan ini PKS menolak usulan RUU tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“PKS menolak karena beberapa alasan, diantaranya karena Pemerintah belum menyiapkan draft RUU dan Naskah Akademis (NA) nya, sehingga kami belum mengetahui konsepnya. Kami khawatir terdapat hal yang tidak pro dengan kepentingan buruh, bahkan justru memperburuk kondisi nasib buruh.” Demikian alasan yang disampaikan oleh Mardani, Juru Bicara Fraksi PKS.

Lebih lanjut Mardani menjelaskan, “Dari paparannya, kami menangkap Pemerintah masih memiliki pandangan yang keliru mengenai upah buruh yang lebih menekankan pada pendekatan di tingkat provinsi daripada pendekatan di tingkat kota/kabupaten, serta menghapus pengupahan berbasis sektoral.”

Persoalan lain yang mengemuka adalah mengenai outsourcing dalam rekrutmen tenaga kerja. “Pemerintah tidak mengajukan solusi komprehensif, misalnya dengan memasukkan point buruh outsourcing sebagai karyawan tetap. Hal ini sulit dilaksanakan karena ketidakjelasan perusahaan outsourcing. Seharusnya pemerintah mengusulkan agar buruh outsourcing menjadi karyawan tetap pada perusahaan tempat buruh outsourcing bekerja.” Jelas Mardani, yang juga Ketua Poksi Baleg FPKS DPR RI.

“Disamping itu, belum ada sosialisasi yang melibatkan buruh secara menyeluruh mengenai rencana revisi RUU ini, dibuktikan dengan banyaknya penolakan oleh serikat buruh.” Tambah Mardani, yang juga Ketua DPP PKS Bidang Humas.