Kamis, 15 Desember 2011

PKS Menolak Revisi UU No 13 Tahun 2003 yang Tidak Pro Buruh


Jakarta (15/12) – “Fraksi PKS dengan sangat tegas menolak RUU tentang Perubahan atas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai RUU Prioritas Tahun 2012, karena muatan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini sudah cukup melindungi kepentingan buruh dan dunia usaha. Fraksi PKS memandang justru kekurangannya adalah pada law enforcement dan daya eksekusinya yang harus dioptimalkan oleh Pemerintah.” Demikian disampaikan oleh Mardani, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Pleno Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Kamis 15 Desember 2011.

Sebagaimana diketahui, hari ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai Penetapan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2012. Namun, dalam pembahasan ini PKS menolak usulan RUU tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“PKS menolak karena beberapa alasan, diantaranya karena Pemerintah belum menyiapkan draft RUU dan Naskah Akademis (NA) nya, sehingga kami belum mengetahui konsepnya. Kami khawatir terdapat hal yang tidak pro dengan kepentingan buruh, bahkan justru memperburuk kondisi nasib buruh.” Demikian alasan yang disampaikan oleh Mardani, Juru Bicara Fraksi PKS.

Lebih lanjut Mardani menjelaskan, “Dari paparannya, kami menangkap Pemerintah masih memiliki pandangan yang keliru mengenai upah buruh yang lebih menekankan pada pendekatan di tingkat provinsi daripada pendekatan di tingkat kota/kabupaten, serta menghapus pengupahan berbasis sektoral.”

Persoalan lain yang mengemuka adalah mengenai outsourcing dalam rekrutmen tenaga kerja. “Pemerintah tidak mengajukan solusi komprehensif, misalnya dengan memasukkan point buruh outsourcing sebagai karyawan tetap. Hal ini sulit dilaksanakan karena ketidakjelasan perusahaan outsourcing. Seharusnya pemerintah mengusulkan agar buruh outsourcing menjadi karyawan tetap pada perusahaan tempat buruh outsourcing bekerja.” Jelas Mardani, yang juga Ketua Poksi Baleg FPKS DPR RI.

“Disamping itu, belum ada sosialisasi yang melibatkan buruh secara menyeluruh mengenai rencana revisi RUU ini, dibuktikan dengan banyaknya penolakan oleh serikat buruh.” Tambah Mardani, yang juga Ketua DPP PKS Bidang Humas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar